Pelayanan Haji & Umroh

Pelayanan Haji & Umroh

Pelayanan Haji & Umroh
Selasa, 26 Agustus 2014
  
PROSEDUR PEMERIKSAAN BARANG-BARANG BAWAAN JAMAAH HAJI
 
  • Saat Keberangkatan
Terhadap barang bawaan calon jemaah haji tidak dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi  intelijen, atas barang-barang larangan dan pembatasan.
Barang-barang yang tidak boleh dibawa saat keberangkatan :
  • Emas dan perak, baik yang berupa bijih maupun murni
  • Barang-barang yang merupakan larangan ekspor antara lain barang peninggalan sejarah/purbakala, tanama/hewan langka dan sebagainya
  • Barang-barang lainnya yang diatur/ditentukan oleh Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan  Jamaah Haji (P3H) berdasarkan aturan larangan pemasukan di Saudi Arabia dan barang lain berdasarkan alasan dan keamanan serta kenyamanan penerbangan.
  • Saat Kedatangan
  • Barang-barang yang diperbolehkan dibawa :
  • Semua barang dengan jumlah tertentu yang bukan merupakan barang larangan dan pembatasan
  • Barang keperluan diri dan atau bekal jamaah haji serta buah tangan selama dalam menjalankan ibadah haji.
  • Barang-barang yang dilarang untuk dibawa :
  • Senjata tajam
  • Senjata api
  • Korek api
  • Bahan peledak dan beberapa benda mudah meledak
  • Barang-barang yang masuk dalam barang larangan dan pembatasan, antara lain narkotika , psikotropika, prekursor, binatang dan tumbuhan yang dilindungi, buku/CD/VCD/DVD yang menyebarkan ideologi, benda/publikasi pornografi.

PROSEDUR MEMBAWA UANG RUPIAH
  • Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih keluar wilayah pabean RI, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia
  • Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih masuk wilayah pabean RI, wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang tersebut kepada petugas bea dan cukai di tempat kedatangan.

SANKSI
Terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi berupa :
  • Di tegah untuk dimusnahkan (barang larangan dan pembatasan)
  • Membayar kelebihan Bea Masuk yang masih terhutang

HIMBAUAN
Kepada jamaah haji/umroh diharapkan agar :
  • Jangan menerima titipan barang/koper dari oran yang belum anda kenal
  • Jangan menyuruh orang lain  membawakan barang/koper anda
  • Jangan membawa/membeli barang-barang yang merupakan barang larangan pembatasan.

(sumber gambar klik disini)