Ekspor

Ekspor

Ekspor
Selasa, 12 Agustus 2014
Ekspor



DASAR HUKUM
  • UNDANG-UNDANG No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di bidang Ekspor
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 jo. P-06/BC/2009 jo. P-27/BC/2010 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor. 
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008/ tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor

PENGERTIAN UMUM
  • Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean
  • Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
  • Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  • Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor  ditetepkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  • Nota pelayanan ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan,untuk melindungi  pemasukan barang yang akan diekspor ke kawasan pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
  • Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai  dan Kantor Pengawasan  dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya  kewajiban pabean.
  • Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang diterapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  
FLOWCHART KEGIATAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

Flowchart Ekspor

KETERANGAN FLOW CHART

  • Eksportir/PPJK menyampaikan PEB disertai dokumen pelengkap pabean ke kantor pabean di pelabuhan muat ekspor
  • Pengecekan dokumen meliputi :
  • Ada atau tidak blokir eksportir/    PPJK
  • Dokumen pelengkap pabean
  • Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti  bayar PNPB, bukti bayar Bea keluar (dalam hal  terkena Bea Keluar)
  • Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan pemenuhan persyaratan  (lartas)
  • Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)
  • Penelitian dokumen selesai  dilanjutkan dengan pengecekan pemenuhan persyarata larangan dan/atau pembatasan (lartas) :
  • Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE
  • Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
  • Penelitian dokumen dan ketentuan lartas selesai dilanjutkan dengan pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan fisik :
  • Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan NPE
  • Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan pemberitahuan pemeriksaan barang (PPB
  • Pemeriksaan fisik barang ekspor :
  • Jika sesuai diterbitkan NPE
  • Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDK)
NB : untuk kegiatan no.3 yaitu pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas) pada Kantor Pabean yang telah menerapkan system INSW ( Indonesia National Single Window) Ekspor, pengecekan pemenuhan persyaratan lartas dilakukan melalui portal INSW pada saat  PEB akan disampaikan ke Kantor Pabean.

PROSEDUR KEPABEANAN EKSPOR
  • Eksportir wajib  memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
  • PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean.
  • Dokumen pelengkap pabean :
  • Invoice dan Packing List
  • Bukti Bayar PNBP
  • Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
  • < Dokumen dari instansi teknis terkait ( dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
  • Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksoprtir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
  • Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE ( Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan

SANKSI
  • Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana paling sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima milyar rupiah.
  • Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak lima milyar rupiah.
  • Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan  ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda  sebesar lima juta rupiah.
  • Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.